Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :