Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 dan tanggal 1 Oktober 2009 di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
Maksud dan Tujuan
OBJEK PENGHAPUSAN
KEWENANGAN PENGHAPUSAN
PRINSIP PENGHAPUSAN
INVENTARISASI
PENGHAPUSAN
PELAPORAN
KETENTUAN PERALIHAN