Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.