Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya;
b. Pasal II huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.
2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009.
3. Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah PT. Arutmin INDONESIA, PT. BHP Kendilo Coal INDONESIA, PT. Kaltim Prima Coal, PT.
Kideco Jaya Agung, PT. Adaro INDONESIA, dan PT. Berau Coal yang terikat kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985.
4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009.