Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.