Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ORTHOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof.
DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
