Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 193-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ORTHOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof.
DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.
Koreksi Anda
