Pasal 1
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp2.949.744.450.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.