Pasal 1
(1) Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi sisa dari tahun-tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berkenaan yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya.
(3) Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
c. Dana Bagi Hasil Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh;
d. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat;
e. Dana Alokasi Khusus Reguler;
f. Dana Alokasi Khusus Afirmasi;
g. Dana Alokasi Khusus Program Pendukung Prioritas Kabinet Kerja;
h. Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah;
i. Dana Bantuan Operasional Sekolah;
j. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
k. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
l. Dana Otonomi Khusus;
m. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat;
n. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
dan
o. Dana Desa.