Pasal I
Ketentuan ayat
(2) Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 192-pmk-07-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.