Pasal 1
Setiap Kementerian Negara/Lembaga melakukan inventarisasi terhadap potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdapat pada Kementerian Negara/Lembaga.
PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.