Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 192-pmk-011-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.