Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1385), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 16, angka 17, dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: