Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif DefisitAnggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal KumulatifPinjaman DaerahTahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016Nomor 1320), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: