Pasal 1
(1) Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012.
(2) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kebupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012.