Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.