Pasal I
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi: