Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 190-pmk-07-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.