Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: