Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.