Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, diubah sebagai berikut:
1. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
a. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010;
b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
3. Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
4. Pasal 20B dihapus.
5. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.