Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan.
2. Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan adalah seluruh unit organisasi yang dibentuk oleh Menteri Keuangan melalui peraturan perundang- undangan dengan struktur organisasi tertentu.