Pasal 1
(1) Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Tenaga Pengkaji, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
(2) Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.