Pasal 1
(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 yang penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2012 sampai dengan tahap sebelumnya.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012.
(3) Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.