Pasal 21A
(1) Menteri membuka RIPPEN dalam rangka melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
(2) Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan RIPPEN disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) RIPPEN dikelola sampai dengan telah selesainya seluruh dana Investasi Pemerintah PEN ditempatkan pada penerima investasi.
(4) KPA BUN mengajukan penutupan RIPPEN setelah seluruh dana Investasi Pemerintah PEN selesai ditempatkan pada penerima investasi.