Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat kemasan plastik.
2. Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
PERMEN Nomor 188-pmk-011-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.