PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan:
a. membuka kemasan barang; dan/atau
b. menggunakan Alat Pemindai.
(2) Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:
a. kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau
b. melalui media elektronik.
(3) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai:
a. pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pemeriksaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a. barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
atau
b. barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(5) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a. barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak;
b. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang;
c. barang dalam Peti Kemas berpendingin;
d. barang peka udara;
e. barang yang berdasarkan analisis intelijen ditetapkan untuk diperiksa dengan Alat Pemindai;
atau
f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai.
(6) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan terhadap:
a. barang peka cahaya;
b. barang mengandung zat radioaktif;
c. barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak atau mengalami penurunan mutu atau fungsi dalam hal dilakukan pemindaian;
d. barang yang harus dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai yang dimohonkan oleh Importir untuk tidak dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; atau
e. barang yang harus dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
(1) Pemeriksaan Fisik Barang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Pemeriksaan mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang;
b. terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan
sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang berdasarkan hasil analisis Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai oleh Pejabat Bea dan Cukai;
c. terdapat informasi intelijen;
d. barang impor dalam bentuk curah;
e. barang impor dikemas dengan kemasan tidak bernomor; dan/atau
f. nomor kemasan tidak sesuai dengan Dokumen Pelengkap Pabean.
(1) SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang kepada:
a. Importir, PPJK, dan pengusaha TPS, dalam hal barang impor ditimbun di TPS;
b. Importir, PPJK, dan pengelola TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal barang impor disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau
c. Importir atau PPJK, dalam hal barang Impor ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(3) Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. tingkat Pemeriksaan Fisik Barang; dan
b. nomor Peti Kemas atau kemasan yang akan diperiksa.
(1) Berdasarkan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Importir, PPJK, pengusaha TPS, dan pengelola TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP melakukan penyiapan barang.
(2) Prosedur penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau
b. perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS.
(3) Penggunaan prosedur penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kantor Pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Pabean tidak MENETAPKAN penggunaan prosedur penyiapan barang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), prosedur
penyiapan barang menggunakan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang.
(1) Dalam hal penyiapan barang menggunakan mekanisme perintah penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf b, pengusaha TPS menyiapkan barang impor untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang di tempat pemeriksaan setelah mendapatkan perintah penyiapan barang.
(2) Perintah penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan urutan waktu penerimaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai urutan waktu penerimaan perintah penyiapan barang.
(4) Dalam hal barang impor telah disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha TPS menyampaikan kesiapan barang kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Atas pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai:
a. merekam kesiapan barang di SKP; dan
b. menyampaikan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang kepada Importir atau PPJK.
(6) Importir dan/atau PPJK harus menyaksikan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(7) Dalam hal Importir dan/atau PPJK tidak dapat menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang, pengusaha TPS harus menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang.
Tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
(1) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh:
a. Importir;
b. PPJK; atau
c. pengusaha TPS.
(2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Pejabat Pemeriksa
Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor.
(4) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan nama Pejabat Pemeriksa Fisik kepada:
a. Importir;
b. PPJK; dan/atau
c. pengusaha TPS, dalam hal Importir dan/atau PPJK tidak dapat menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang.
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pendampingan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan dukungan teknis;
b. terdapat informasi yang diperoleh Unit Pengawasan sehingga Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pendampingan;
c. terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang; dan/atau
d. terdapat hal lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh perwakilan dari instansi lain sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak mengurangi kewenangan Pejabat Pemeriksa Fisik dalam melakukan Pemeriksaan Fisik Barang.
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan berdasarkan daftar kemasan (packing list) yang telah disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal daftar kemasan (packing list) tidak disampaikan, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor.
(1) Dalam hal barang Impor dikemas dalam kemasan yang bernomor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menunjuk nomor kemasan dalam daftar kemasan (packing list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik melalui SKP berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, penunjukan nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
(3) Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen tidak melakukan penunjukan nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b tidak memuat nomor kemasan, penunjukan kemasan yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan manajemen risiko.
(4) Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(1) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus dimulai paling lambat 1 (satu) jam sejak Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diterbitkan.
(2) Dalam hal terdapat ketentuan lain di bidang Impor yang mensyaratkan pemeriksaan barang oleh instansi lain dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pemeriksaan barang dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
(3) Tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan mengenai tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan/atau dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan penundaan dalam hal:
a. segel Peti Kemas rusak dan/atau telah dibuka;
b. barang yang akan diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS;
c. Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan;
d. Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu; dan/atau
e. terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang.
(2) Pejabat Pemeriksa Fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir yang dilakukan penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meminta bantuan tenaga ahli teknis tertentu dalam hal terdapat penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Tenaga ahli teknis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak internal atau eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan.
(6) Dalam hal tenaga ahli teknis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tenaga ahli dari pihak Importir, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meminta Importir atau PPJK untuk segera menghadirkannya.
(7) Terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Fisik:
a. memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
b. menuangkan penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik dan mengunggah BAP Fisik ke SKP;
dan
c. melakukan perekaman alasan penundaan dalam LHP pada SKP.
(1) Importir atau PPJK mengajukan permohonan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dalam bentuk data elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. nomor pendaftaran dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
b. identitas Importir;
c. alasan pengajuan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir; dan
d. lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri:
a. bukti pendukung bahwa barang tidak dapat diperiksa di TPS;
b. denah lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan; dan/atau
c. bukti pendukung lainnya.
(4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan.
(6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:
a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
b. dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal dilakukan penelitian lapangan.
(1) Pemeriksaan Fisik Barang yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilanjutkan pemrosesannya setelah Importir atau PPJK memberitahukan kesiapan barang untuk diperiksa.
(2) Berdasarkan pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP menerbitkan kembali Instruksi Pemeriksaan.
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
a. mencocokkan nomor, ukuran, jumlah dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor;
b. memeriksa segel Peti Kemas;
c. mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas;
d. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas;
e. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan;
dan
f. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
(2) Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan terhadap:
a. barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
b. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang;
c. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa
perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau
d. barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Terhadap barang impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas.
(4) Dalam hal terhadap barang yang diangkut dalam Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan hasil pemeriksaan menunjukkan:
a. tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang; dan
b. terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, terhadap barang tersebut dapat dilakukan pembukaan kemasan secara sampel.
Dalam hal dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor terdapat Peti Kemas berjumlah paling banyak 5 (lima) dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) belum memenuhi tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Fisik menentukan Peti Kemas lain untuk diperiksa.
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
a. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
b. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
c. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
(1) Selain menghitung jumlah barang dan mencocokkan jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, Pasal 26 huruf c, dan
Pasal 27, Pejabat Pemeriksa Fisik juga memeriksa data teknis atau spesifikasi barang yang diperiksa.
(2) Data teknis atau spesifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. merek;
b. tipe;
c. ukuran;
d. tahun pembuatan atau produksi;
e. kondisi barang;
f. negara asal barang dan/atau bagian dari barang;
dan/atau
g. data teknis atau spesifikasi lain yang dapat memperjelas identifikasi barang.
(1) Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Fisik dapat:
a. mengambil contoh barang;
b. mengambil foto barang; dan/atau
c. meminta dokumen tentang spesifikasi barang.
(2) Contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
(3) Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean dapat MENETAPKAN contoh barang untuk dimusnahkan atau penggunaan lain.
(4) Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang:
a. busuk;
b. musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium; atau
c. dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik.
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP dan BAP Fisik barang impor dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis.
(2) Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik merekam LHP ke dalam SKP.
(3) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan pemeriksaan;
b. Importir atau PPJK;
c. pengusaha TPS, pengelola TPP, atau pengusaha TPB, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang;
d. Pejabat Bea dan Cukai dari unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan penegakan kepatuhan internal dan/atau Unit Pengawasan, dalam hal ditunjuk melakukan pendampingan;
e. perwakilan instansi lain, dalam hal dilakukan pendampingan oleh instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan/atau
f. pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.
(4) Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP.
(1) Dalam rangka pengawasan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai terhadap seluruh barang impor yang dibongkar dari sarana pengangkut.
(2) Penetapan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam hal pada kawasan pabean dan/atau TPS telah tersedia Alat Pemindai.
(1) Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan pengujian laboratoris oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengujian laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain.