Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 185-pmk-03-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.