Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Benda Cagar Budaya adalah:
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. Benda-benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut BMKT, adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, yang tenggelam di wilayah perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan landas kontinen INDONESIA, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun.
3. Barang Milik Negara, selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli dari APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
4. Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, selanjutnya disebut PANNAS BMKT, adalah sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun
2009.