Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kelebihan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah; dan/atau b. kewajiban finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa pembayaran pinjaman daerah. (2) Penundaan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat kewajiban non finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD. (3) Pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan setelah dicabutnya sanksi penundaan atau dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN besarnya pemotongan dan/atau penundaan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah yang berasal dari permintaan pimpinan instansi/unit yang berwenang antara lain dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, alokasi, dan lebih salur anggaran Transfer ke Daerah, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan yang disebabkan adanya lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan pembayaran kembali dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Koreksi Anda