Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Transfer ke Daerah dapat melakukan pemotongan, penundaan, dan/atau pembayaran kembali anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemotongan, penundaan, dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat surat permintaan dari instansi/unit yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang berwenang kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id