Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (DTP Guru PNSD) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret; b. triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni; c. triwulan III pada minggu terakhir bulan September; dan d. triwulan IV pada minggu terakhir bulan November. (2) Penyaluran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi DTP Guru PNSD. (3) Kepala Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan; dan b. Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April tahun anggaran berikutnya. (4) Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya; b. Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan c. Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penyaluran DTP Guru PNSD triwulan II. (6) Format Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda