Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan Maret;
b. tahap II pada bulan Juli; dan
c. tahap III pada bulan Oktober.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. penyaluran tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. penyaluran tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
