Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap III dan Laporan Penyerapan Penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap III merupakan laporan realisasi atas penyerapan DAK tahap III yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Laporan Penyerapan Penggunaan DAK merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal DAK tidak tersalur 100% (seratus persen), maka Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan pagu sesuai dengan besaran porsi atas DAK yang diterima di kas daerah untuk masing-masing bidang.
(5) Format Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
