Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I pada bulan Maret; b. triwulan II pada bulan Juni; c. triwulan III pada bulan September; dan d. triwulan IV pada bulan Desember. (2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. penyaluran triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; b. penyaluran triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi; dan c. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu perkiraan alokasi/perubahan perkiraan alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi.
Koreksi Anda