Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran DBH Pajak yang disebabkan realisasi penyaluran lebih besar daripada perhitungan DBH yang didasarkan pada realisasi penerimaan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH Pajak sejenis pada tahun anggaran berikutnya, maka www.djpp.kemenkumham.go.id
kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan secara berurutan terhadap penyaluran DBH Pajak lainnya, DBH SDA, dan DAU.
Koreksi Anda
