Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dilaksanakan langsung oleh KPA Transfer ke Daerah. (2) Penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan selain Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi dilaksanakan secara mingguan yang dimulai pada bulan Agustus setelah Surat Penetapan Pajak Terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November belum ditetapkan perubahan perkiraan alokasi, maka penyaluran DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar sisa pagu perkiraan alokasi yang disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id