Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPA Transfer ke Daerah MENETAPKAN SKP RTD berdasarkan Peraturan PRESIDEN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran Transfer ke Daerah untuk provinsi/kabupaten/kota.
(2) SKP RTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KPA Transfer ke Daerah sebagai dasar penerbitan SPP.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh KPA Transfer ke Daerah sebagai dasar penerbitan SPM.
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh KPA Transfer ke Daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai dasar penerbitan SP2D.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
