Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPA Transfer ke Daerah dapat menyusun perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) KPA Transfer ke Daerah menyampaikan Perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
