Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penerimaan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota yang diterima pada akhir tahun anggaran dan belum dibagihasilkan, maka penyaluran DBH PBB tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme kurang bayar. (2) Dalam hal terdapat penerimaan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota yang diterima pada awal Tahun Anggaran 2014, maka penyaluran DBH PBB tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme kurang bayar. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bagi daerah yang belum menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk DAK Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2009, harus menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK. (4) Format Laporan Penggunaan Sisa DAK Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai akumulasi sisa DAK dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang tertentu pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 dan berlaku untuk sisa DAK Tahun Anggaran 2013 dan tahun-tahun anggaran berikutnya. (6) Laporan Penggunaan Sisa DAK untuk Tahun Anggaran 2010, Tahun Anggaran 2011, dan Tahun Anggaran 2012 beserta Rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) merupakan persyaratan tambahan dalam penyaluran DAK tahap I tahun angaran 2014.
Koreksi Anda