Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah
(2) Dalam rangka penyaluran anggaran Transfer ke Daerah, Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral atau Bank Umum untuk menampung penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dengan nama depan Rekening Kas Umum Daerah yang diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.
(3) Setelah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor rekening, nama rekening, dan nama bank kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan:
a. asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah;
b. salinan Keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung Rekening Kas Umum Daerah; dan
c. salinan NPWP Bendahara Umum Daerah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan NPWP, nomor rekening, nama rekening, dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Kepala Daerah definitif.
Koreksi Anda
