Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah meliputi: a. jenis anggaran Transfer ke Daerah; b. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah; c. dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah; d. tata cara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah; e. penyaluran anggaran Transfer ke Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah; dan f. penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 183-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id