Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 344), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: