Pasal 1
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. pemerataan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. mudah dijangkau.
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.