Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP dari tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.
(2) Pemberian keringanan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besaran keringanan tarif layanannya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.
(3) Mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi yang dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
