Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
(3) Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Koreksi Anda
