Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif atas layanan pengujian yang dilaksanakan di luar laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi tenaga penguji. (3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id