Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Pendaftaran;
b. Tarif Pendaftaran Ulang/Registrasi;
c. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Cuti Akademik;
e. Tarif Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Biaya Satuan Kredit Semester (SKS);
f. Tarif Bantuan Penguatan Pendidikan (BPP);
g. Tarif Penggunaan Internet;
h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i. Tarif Ujian Akhir/Komprehensif;
j. Tarif Wisuda/Dies Natalis;
k. Tarif Sertifikasi Kompetensi;
l. Tarif Pelatihan; dan
m. Tarif Pengujian.
Koreksi Anda
