Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 181-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penggunaan Alokasi Definitif DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
