Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2146), diubah sebagai berikut):
1. Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS